You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sayati
Desa Sayati

Kec. Margahayu, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

RENCANA KERJA PEMERINTAHAN DESA ( RKP DESA ) TAHUN 2018

09 Januari 2018 Dibaca 987 Kali

 

PERATURAN DESA SAYATI

NOMOR  05   TAHUN 2017

TENTANG

RENCANA KERJA PEMERINTAHAN DESA

( RKP DESA )

TAHUN 2018

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


PEMERINTAH DESA SAYATI

KECAMATANMARGAHAYUKABUPATEN BANDUNG

 

 

 

KATA PENGANTAR

 

 

Puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karuniaNya kepada kami, sehingga dapat menyelesaikanpenyusunan DokumenRencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun 2018, dimana  pemerintah   desa   harus   menyusun   dokumen    Perencanaan Pembangunan Desa berupa Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) yang merupakan  rencana tahunan Desa.

Kami menyadari RKPDesa yang kami susun ini masih banyak kekurangan, sehingga perlu saran pendapat yang sifatnya membangun dari semua pihak sehingga dokumen RKPDesa ini menjadi acuan program semua pihak masyarakat Desa Sayati.dalam pembangunan dalam tahun berjalan.

Dalam kesempatan yang berbahagia ini kami ucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu baik moril, materil, bimbingan, partisipasi, arahan atau masukan dalam proses penyusunan RKPDesa, harapan  kami dengan  adanya  Dokumen RKPDesaini bisa memberikan masukan kepada semua  pihak  tentang Program kegiatan prioritas yang ada di desa Sayati,sehingga akan memaksimalkan terhadap realisasi program yang merupakan kebutuhan  bersama masyarakat    Desa Sayati.

 

 

 

Sayati.,   Oktober 2017.

 

 

Penyusun

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

BAB I.            PENDAHULUAN

1.1.         Latar Belakang

1.2.         Landasan Hukum

1.3.         Tujuan dan Manfaat

1.4.         Visi dan Misi Desa

 

BAB II.  GAMBARAN UMUM KEBIJAKAN KEUANGAN DESA

2.1.  Arah Kebijakan Pendapatan Desa

2.2.  Arak Kebijakan Belanja Desa

 

BAB III.  EVALUASI PROGRAM KEGIATAN PEMBANGUNAN

 

3.1.  Format Pagu Indikatif Desa

3.2.  Rencana Pembangunan Yang Masuk ke Desa

3.3.  Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Pada RKP Tahun Sebelumnya

3.4.  Identifikasi Maslah berdasarkan RPJM Desa

3.5.  Identifikasi Maslah Berdasarkan Analisis Keadaan Darurat

 

BAB IV.   RUMUSAN PRIORITAS PROGRAM PEMBANGUNAN

 

4.1.   Prioritas Program dan Kegiatan Tahunan Skala Desa

4.2.   Prioritas Program dan Kegiatan Tahunan Skala Kabupaten, Provinsi

dan Pusat

4.3.   Pagu Indikatif Program dan Kegiatan Masing-masing Bidang/Sektor

 

BAB V.     PENUTUP

 

LAMPIRAN :

  1. 1.      Matrik Program RKP Desa
  2. 2.      Daftar Usulan Kegiatan Tahun Anggaran 2018
  3. 3.      Berita Acara dan Daftar Hadir
  4. 4.      Peraturan Desa (Perdes) Tentang RKP Desa
  5. 5.      Proposal Teknis dan RAB

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1. Latar Belakang

Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur bahwa kedudukan desa sangat strategis sesuai azas Rekognisi dan Subsidiaritas bahwa desa mempunyai kewenangan hak asal usul desa dan kewenangan lokal berskala desa. Artinya Pemerintah, Pemerintah provinsi, Pemerintah Kabupaten tidak bisa mengambil alih kegiatan yang sudah disusun pemerintah desa bersama masyarakat apabila desa bisa melaksanakan kegiatan.

Dalam rangka pelaksanaan perencanaan pembangunan desa merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah (kabupaten) dan merupakan bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional. Perencanaan dan penganggaran merupakan suatu kesatuan konsep dan proses yang tidak terpisahkan. Rencana pembangunan tidak dapat dijalankan tanpa anggaran atau sumber pembiayaannya.

            Otonomi yang dimiliki Desa, pada hakekatnya bertujuan untuk meningkatkan masyarakat Desa walaupun disadari benar bahwa meningkatkan kesejahteraan masyarakat merupakan masalah yang multi dimensi serta memerlukan kurun waktu yang lama dan perlu adanya program pembangunan yang berkesinambungan untuk mencapai tujuan tersebut. Pada dasarnya penyusunan RKPDesa merupakan acuan dan pedoman baik unsur Pemerintahan Desa maupun masyarakat untuk mengetahui arah pembangunan yang ingin diwujudkan semua unsur baik pemerintahan desa dan semua komponen masyarakat desa sebagai acuan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan di tingkat desa.

            Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa)  adalah dokumen Perencanaan Desa untuk periode 1(satu) tahun yang merupakan prioritas usulan program pembangunanyang telah disepakati melalui musyawarah mufakat.  Ditetapkan dengan maksud memberikan arahan kebijakan pembangunan desa, Strategi Pembangunan desa serta sasaran-sasaran strategis yang ingin dicapai selama 1(satu) tahun kedepan, dengan demikian, RKPDesamenjadi landasan/dokumen perencanaan.

 

1.2.Landasan Hukum

Landasan Hukum penyusunan RKPDesa,  sebagai berikut :

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286).
  2. Undang-Undang  Nomor 12 Tahun 2011  tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
  3.   Undang-Undang Nomor 25 tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional tahun 2000-2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 nomor 206).
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik  Indonesia Nomor 4421).
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004  Nomor126, Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438).
  6. Undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578).
  8. Peraturan  Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593).
  9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014  Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman  Pengelolaan Keuangan Daerah.
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Cara Perencanaan Pembangunan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2005 Nomor 8 Seri D).
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2004 tentang Transparansi dan Partisipasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2004 Nomor 29 Seri D).
  16. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Perimbangan Desa di wilayah Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2006 Nomor 2 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 24 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2009 Nomor 24).
  17. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2006 Nomor 5 Seri D).
  18. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2006 Nomor 7 Seri D).
  19. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
  20. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten yang pengaturannya diserahkan kepada Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 10).
  21. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 12).
  22. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 13).
  23. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2008 Nomor 10).
  24. Peraturan Bupati Bandung Nomor 20 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa di Kabupaten Bandung 
  25. Peraturan Bupati Bandung Nomor 19 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung sebagaimana telah diubah Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2010 Nomor 19).
  26. Peraturan Bupati Bandung Nomor    Tahun 2015 tentang Pengelolaan Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung.
  27. Peraturan Bupati Bandung Nomor    Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Program Raksa Desa .
  28. Keputusan Bupati Bandung Nomor 60 Tahun 2011 tentang tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Kabupaten dari Bupati kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2011 Nomor 60).
  29. Peraturan Desa Sayati Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung Nomor 04 Tahun 2013tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Tingkat Desa Sayati.
  30. Peraturan Desa Sayati Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2013 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Desa Sayati.
  31. Peraturan Desa Sayati No   Tahun 2015 tentangReview RPJMDes.
  32. Peraturan Desa Sayati Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa SAYATI Kecamatan Margahayu Tahun Anggaran 2015.

 

1.3.  Tujuandan Manfaat

1.3.1. Tujuan

Tujuan penyusunan RKPDesa ini adalah tersedianya dokumen perencanan Desa

sebagai :

  1. Penjabaran dari RPJMDesa
  2. Dasar penyusunan Peraturan desa tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
  3. Agar desa memiliki dokumen perencanan pembangunan tahunan yang mempunyai kekuatan hukum.
  4. Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi  dalam perencanan program pembangunan
  5. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, pengaggaran, pelaksanaan, pengawasan dan mendorong partisipasi masyarakat.
  6. Sebagai dasar pedoman kegiatan atau pelaksanaan pembangunan di desa

 

1.4.2. Manfaat

Manfaat penyusunan RKPDesa ini adalah :

  1. Menjadi kerangka acuan bagi seluruh perangkat pemerintahan desa dan seluruh Stakeholders dalam menyusun rencana kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan pembangunan.
  2. Merupakan instrumen transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pemangunan
  3. Menjadi instrumen penilaian kinerja untuk mengukur Kepala Desa beserta jajaran unsur pemerintahan desa baik untuk Laporan Pertanggungjawaban akhir tahun anggaran maupun pencapaian Rencana Kerja Pembangunan.

 

1.4. Visi dan Misi

Visi

 

Berdasarkan atas kondisi, permasalahan, potensi dan peluang yang dimiliki Desa Sayati Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung, maka visi yang kami kedepankan adalah :

“Terciptanya Pemerintahan Desa yang HARMONIS,  BERSIH dan TRANSPARAN. Guna mewujudkan Masyarakat Desa yang ADIL dan MAKMUR Dalam Ridho Alloh SWT serta TERDEPAN di berbagai Program  Pembangunan

 

Misi

Untuk mewujudkan visi tersebut, dirumuskan misi sebagai arah kebijakan Desa SAYATI yaitu sebagai berikut :

  1. Menjaga serta menjalin  kerjasama antara Kepala Desa, perangkat desa dan BPD serta lembaga lain yang mengarah pada peningkatan Profesionalisme kerja sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku
  2. Melakukan silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat, Para pengurus RW dan RT secara berkesinambungan untuk menyerap aspirasi masyarakat.
  3. Menggali Potensi dan mengelola Aset Desa untukkepentingan dan Kesejahteraan masyarakat  Desa Sayati.
  4. Meningkatkan Kualitas pelayanan kepada Masyarakat melalui budaya : SENYUM,SALAM, SAPA, SOPAN dan SANTUN
  5. Meningkatkan kegiatan dan potensi Olah Raga, seni dan budaya yang ada dimasyarakat
  6. Meningkatkan PEMBERDAYAAN perempuan di segala bidang
  7. Meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam kegiatan bidang kesehatan dimana Pokja Posyandu sebagai motornya

 

 

BAB II

GAMBARAN UMUM KEBIJAKAN KEUANGAN DESA

 

 

2.1.  Arah Kebijakan Pendapatan Desa

Dalam rangka meningkatkan kemandirian desa maka arah kebijakan pendapatan berkaitan

dengan penerimaan sebagai berikut:

  1. Meningkatkan Pendapatan asli Desa dengan upaya-upaya sebagai berikut:

a)      Meningkatkan pendapatan dari hasil usaha desa dengan cara membangun Badan Usaha Milik Desa

b)      Mengoptimalkan pendapatan dari pengelolaan kekayaan desa

c)      Mengoptimalkan partisipasi, swadaya dan gotong royong masyarakat

  1. Memaksimalkan Pendapatan transfer

a)      Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD)

b)      Dana Desa (DD)

c)      Bagian dari hasil pajak &retribusi daerah kabupaten

d)     Bantuan Keuangan dari Raksa Desa

e)      Bantuan Provinsi

  1. Membangun Sinergitas perencanaan Program Pembangunan Desa dengan rencana program kabupaten/ SKPD, Provinsi dan pusat.
  1. Manggalang dan Memperbesar/kemitraan bantuan pihak ke tiga dengan cara:

a)      Sinergitas Perancanaan Program dengan pihak ke tiga

b)      Menggalang pendanaan dengan pihak ketiga/CSR yang tidak mengikat.

 

 

 

2.2.  Arah Kebijakan Belanja desa

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

EVALUASI PROGRAM KEGIATAN PEMBANGUNAN

 

3.1.            Format Pagu indikatif Desa

 

No

Indikatif Program /  Keiatan Desa

Sumber Dana Indikatif

Dana Desa

Alokasi Dana Desa

 Bagian Hasil Pajak dan Retribusi

Bantuan Keuangan

APBD

Prov.

APBD Kab.

I

BIdang Penyelenggaraan Pemerintahan

1.

SILTAP Kepala Desa dan Perangkat

 

 

 

 

2.

Operasional LPMD

 

 

 

 

3.

Insentif RT dan RW

 

 

 

 

4.

Tunjangan BPD

 

 

 

 

5.

ATK Pemerintah Desa

 

 

 

 

6.

ATK dan Biaya Rapat – Rapat BPD

 

 

 

 

7.

Menunjang kegiatan lainnya yang dibutuhkan oleh desa

 

 

 

 

9.

Penyelenggaraan rapat rapat musyawarah Desa

 

 

 

 

10.

Penyusunan perencanaan pembangunan Desa

 

 

 

 

11.

Tambahan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa

 

 

 

 

12.

Bantuan Keuangan Insfrastuktur Desa

 

 

 

II

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

A

Pembangunan, Pemanfaatan dan pemeliharaan Insprastuktur dan lingkungan Desa

1.

Pemeliharaan Insfrastuktur Desa

 

 

2.

Pebaikan Jalan Lingkungan /  Gang

 

 

 

 

3.

Pembangunan Saluran Air( Kirmir )

 

 

 

4.

Normalisasi saluran(SPAL)

 

 

 

5.

Pembangunan RUTILAHU

 

 

 

 

B.

Pengembangan pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan

1

Kegiatan peningkatan PAUD

 

 

 

 

C.

Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan , pemanfaatan dan pemeliharaan sarana prasarana ekonomi

1.

Modal BUMDES

 

 

 

 

III

Bidang Pembinaan kemasyarkatan

1.

Pelatihan bagi Aparatur Pemerintahan desa

 

 

 

 

2.

Bantuan operasional lembaga lanjut usia

 

 

 

 

3.

Bantuan rehab rumah

 

 

 

 

4.

Lomba desa

 

 

 

 

5.

Karang Taruna

 

 

 

 

6.

Pembinaan Keamanan Lingkungan

 

 

 

 

7.

Pembinaan Kesadaran Hukum Masyarakat

 

 

 

 

IV

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

1.

Penunjang kegiatan POKJA

 

 

 

 

2.

Pelaksanaan Bulan Bakti Gotong Royong

 

 

 

 

 

 

 

3.2.            Rencana Pembangunan Yang Akan Masuk ke Desa

 

  1. Pembangunan Drainase RW 06,07,16
  2. Rabat Beton Rt 05 RW 07
  3. Bantuan Alat Produksi
  4. Penerangan Jalan Umum

 

3.3.            Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Pada RKP Desa Tahun Sebelumnya

Evaluasi hasil pembangunan tahun sebelumnya dilakukan melalui analisa terhadap kesesuaian antara program dan kegiatan yang terdapat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2017 dengan implementasi pelaksanaan pembangunan tahun 2017. Dari hasil analisa tersebut diperoleh beberapa catatan permasalahan sebagai berikut :

  1. Kegiatan yang dibiayai oleh APB Desa
  2. Keberhasilan
    1. 1.         Bidang Kesehatan
      1. Penyediaan Akses Pendaftaran BPJS bagi Warga Masyarakat
      2. Bantuan Pemberian Makanan Tambahan di Posyandu
      3. Bantuan Kesejahteraan Kader Posyandu
      4. 2.         Bidang Pendidikan
        1. Bantuan Operasional Untuk Guru Non Formal PAUD
        2. Bantuan Operasional Untuk Guru Non Formal Madrasah Diniyah
        3. Bantuan Bea Siswa Bagi Anak Yatim

 

  1. 3.         Ekonomi/Daya Beli Masyarakat
    1. Pelaksanaan  peningkatan Kapasitas Pengelolaan Bumdes
    2. Penguatan Modal Usaha terhadap Pengusaha Kecil dengan Perguliran Dana  Koperasi Desa MOTEKAR
    3. Bantuan Penyertaan Modal Usaha BUMDES SAYATI MOTEKAR
    4. 4.         Sarana dan Prasa

                        a.              Pelaksanaan Pembangunan Lapang Olah Raga di RW 04

                        b.              Pelaksanaan Normalisasi Sungai Cikahiangan

                        c.              Pelaksanaan Kegiatan Rabat Beton Jalan Gang di RW 01,07,08,09,16

                        d.              Pelaksanaaan Rehab Drainase di RW 02,07,08,12,13

                        e.              Pelaksanaan Rabat beton Jalan Desa Di RW 10

                          f.              Pembangunan SPAL di RW 05,12,16

                        g.              Pembangunan Sarana Air Bersih di RW 02

  1. 5.         Bidang Sosial Kemasyarakatan
  2. a.          Pelaksanaan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
  3. b.         Pelaksananaan PHBN 2015
  4. c.          Pelaksanaan PHBI, Berupa  taraweh keliling &Peringatan Tahun Baru Islam Tingkat Kecamatan.
  5. d.         Pelaksanaan sosialisasi hokum Penyalahgunaan Narkotika & Psikotropika
  6. e.          Pelaksanaan Sosialisasi Ketahanan Bangsa & social Politik.
    1. 6.         Bidang Politik dan Pemerintahan
    2. a.          Pelaksanaan Musrenbang Tingkat Desa, Kecamatan Hingga Tingkat Kabupaten
    3. b.         Penyusunan RKPDes  Serta Dokumen Kegiatan Tahun 2015
    4. c.          Pelaksanaan Pilkada Tahun 2015
    5. d.         Pelaksanaan Pemilihan serta Pelantikan Para Ketua RT-RW yang telah Habis Masa Baktinya
    6. e.          Pelayanan Administrasi Surat Menyurat
    7. f.           Mengikuti Bimtek & Sosilisasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Maupun Pemerintah Kabupaten Bandung, diantaranya
      1. Bimtek Mengenai Hukum Pertanahan
      2. Bimtek mengenai Pembangunan Dan Pengelolaan PAMSIMAS
      3. Sosialisai dan Bimtek Mengenai Undang undang No. 6 Tentang Desa
      4. Sosialisai & Bimtek Peraturan Pemerintah no.43 Tentang Dana Desa
      5. Bimtek Mengenai Keuangan Desa
      6. Bimtek Mengenai Tata Cara Penanggulangan Bencana, Kebakaran serta Penanganan PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial)
      7. Bimtek Mengenai Pengelolaan Raskin
      8. Bimtek Mengenai sistem tata kelola keuangan Desa
      9. Bimtek & Sosialisasi Mengenai Sistem Administrasi Kependudukan.

        B. Kendala dan permasalahan

1)         Pembangunan dan penataan jalan lingkungan dan jalan Desa belum semuanya terjawab/terbangun  karena kebutuhan untuk jalan lingkungan dan jalan desa yang harus diperbaiki/bangun disesuaikan dengan Prioritas kebutuhan dikarenakan keterbatasan sumber anggaran.

2)         Belum selesainya pembangunan dan penataan Sanitasi Lingkungan (Kirmir saluran air/ drainase, air bersih, Sampah) karena minimya anggaran yang harus disesuaikan dengan kebutuhan.

3)         Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) belum semua terealisasi di lingkungan karena minimnya anggaran yang harus  disesuaikan dengan kebutuhan.

4)      Kegiatan bantuan terhadap Siswa tidak mampu, warmis, jompo dan anak yatim kurang mampu belum sepenuhnya terpenuhi.

5)      Modal Usaha Bagi UKM belum bisa menjawab semua kebutuhan bagi masyarakat/UKM dikarenakan Belum terbentuknya Pengelola Bumdes.

6)      Pembangunan dan pengadaan sarana prasarana pendukung kegiatan belajar Pendidikan Anak Usia Dini dan Diniyah belum semuanya terpenuhi.

7)      Tempat pelayanan Kesehatan Balita, Bumil masih ada yang menumpang di rumah warga/kantor RW dikarnakan belum memiliki bangunan Posyandu.

 

2.Kegiatan yang dibiayai oleh Kabupaten melalui SKPD

Kegiatan pembangunan yang didanai oleh sumber kabupaten melalui SKPD diantaranya adalah sebagai berikut:

1)      Kirmir sungai cikahiangan RW 04-13

2)      Perbaikan jalan /Rabat beton  RW 07-09

3)      Perbaikan jalan /Rabat Beton Jalan RW 15

4)      Peninggian Drainase Jalan SMP Muhamadiyah

5)      Rutilahu

6)      Pelatihan wirausaha untuk UKM

7)      Pelatihan menjahit sepatu

8)      Pengadaan Meja Tenis

 

 

 

 

 

3.4.   Identifikasi Maslah berdasarkan RPJM Desa

Berdasarkan Peraturan Desa Sayati  Kecamatan Margahayu  Kabupaten Bandung  Nomor 1 Tahun 2015 tentang Review RPJMDesa Tahun 2015 - 2018, pada tahun 2018 prioritas masalah yang harus dilaksanakan meliputi permasalahan-permasalahan sebagai berikut :

 

  1. Bidang  Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Rencana prioritas tahun 2018 berdasarkan RPJM Desa bidang Penyelenggaraan Pemerintahan desa  adalah Meningkatkan pelayanan administrasi perkantoran, Peningkatan disiplin aparatur pemerintahan Desa,  pengelolaan keuangan, pengelolaan dan pemeliharaan inventaris desa, pelayanan ketertiban dan keamanan  bagi masyrakat, perencanaan pembangunan desa, pembangunan dan pemeliharaan sarana prasarana gedung desa.

 

  1. Bidang Pembangunan Desa

Rencana prioritas tahun 2018 berdasarkan RPJM Desa bidang Pembangunan Desa adalah:

1)      Penaggulangan masalah Banjir

2)      Penaganan masalah Sampah.

3)      Pemeliharaan pembangunan dan rehabilitasi Jalan / Gang

4)      Pembangunan pemeliharaan dan rehabilitasi dreinase.

5)      Pembangunan, pemeliharaan dan rehabilitasi Kirmir Selokan

6)      Pembangunan / rehab rumah tidak layak huni.

7)      Pembangunan, pemeliharaan dan rehabilitasi sarana Air Bersih.

8)      Peningkatan pelayanan kesehatan warga miskin.

9)      Peningkatan pelayanan persalinan bagi ibu warga miskin.

10)  Peningkatan pelayanan dan cakupan posyandu.

11)  Pengelolaan pengairan.

12)  Bantuan modal Usaha.

 

  1. Bidang Pembinaaan Kemasyarakatan

      Rencana prioritas tahun 2018 berdasarkan RPJM Desa bidang Pembinaan  Kemasyarakatan adalah:

1)      Penataan, penguatan dan pembinaan Kelembagaan Tingkat Desa

2)      Pengadaan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Kelembagan tingkat Desa

3)      Bantuan Operasional

4)       Pembinaan dan penyediaan sarana dan prasarana PAUD.

5)       Pembinaandan penyedianaan sarana dan prasarana di bidang keagamaan.

6)       Pemibinaan Masyarakat Mengenai Hukum Perlindungan Anak & Perempuan serta system Keamanan Lingkungan.

 

  1. Bidang Pemberdayaan Masyarakat

1)        Penguatan Kapasitas bagi Kelembagaan tingkat Desa

2)        Penguatan Kapasitas bagi Pengelola (BUM Desa) dan Pelaku usaha ekonomi

produktif/UKM

 

3.5.   Identifikasi Masalah Berdasarkan Analisis Keadaan Darurat

Analisa keadaan darurat dilakukan untuk mengantisipasi berbagai permasalahan yang timbul secara mendadak yang tidak diharapkan kejadiannya, baik yang disebabkan oleh bencana alam maupun sebab-sebab lain yang apabila tidak segera diatasi akan semakin menimbulkan masalah bagi masyarakat. Dari analisa keadaan darurat yang ditemukan  di Desa sayati adalah bahaya Kebakaran, mengingat tingginya kepadatan penduduk di wilayah Desa Sayati, dan tingkat kesulitan bagi kendaraan pemadam kebakaran untuk menjangkau titik kejadian maka perlu disiapkan anggaran untuk mengantisipasi hal tersebut pada kegiatan yang harus dilaksanakan pada tahun 2018.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KEPALA DESA SAYATI KECAMATAN MARGAHAYU

KABUPATEN BANDUNG

 

PERATURAN DESA SAYATI

NOMOR     TAHUN 2017

 

TENTANG

RENCANA KERJA PEMERINTAHAN DESA (RKP-Desa)

TAHUN 2018

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA SAYATI,

Menimbang

:

  1. bahwa untuk memberikan kejelasan arah pembangunan yang ingin dicapai diperlukan suatu Rencana Kerja Pemerintahan Desa yang disusun berdasarkan visi, misi dan program kerja Kepala Desa;

 

  1. bahwa untuk melaksanakan pembangunan dalam skala desa tersebut, pelaksanaannya sesuai dengan daftar skala prioritas pada penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat, operasional Pemerintah desa, tunjangan operasional BPD, Intensif RT/RW, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, penyelenggara pemerintah desa dan partisipasi masyarakat   makaperlu disusun  Rencana Kerja Pemerintah desa;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagamana huruf a dan b, perlu membentuk peraturan desa tentang  Rencana Kerja Pemerintahan Desa;

 

 

 

 

 

 

 

Mengingat

:

  1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tetang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82);
  3. Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 )
  4. peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang  Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
  9. Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
  10. Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
  11. Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dengan  Kesepakatan Bersama

 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SAYATI

 

Dan

 

KEPALA DESA SAYATI

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN DESA TENTANG  RENCANA KERJA PEMERINTAHAN  DESA (RKP-Desa) TAHUN 2018

 

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Kabupaten Bandung;
  2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bandung;
  3. Bupati adalah Bupati Bandung;
  4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung;
  5. Camat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja di tingkat Kecamatan dalam Kabupaten Bandung;
  6. Desa adalah Desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakt setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan / hak tradisional  yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  7. Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negera Kesatuan Republik Indonesia;
  8. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis;
  9. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  10. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa;
  11. Peraturan Desa adalah Peraturan perundang-undangan  yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;
  12. Rencana Kerja Pemerintahan  Desa selanjutnya disingkat RKP-Desa, adalah rencana kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun;

 

 

BAB II
TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RKP-DESA 2018

Pasal 2

  1. Rancangan  RKP-Desa disusun  oleh Pemerintahan Desa;
  2. Dalam menyusun rancangan RKP-Desa, Pemerintahan Desa harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi yang berkembang di masyarakat yang diwadahi oleh Lembaga Kemasyarakatan Desa;
  3. Rancangan RKP-Desa yang berasal dari Pemerintahan Desa disampaikan oleh Kepala Desa kepada pemangku kepentingan yaitu: LPM, Lembaga Kemasyarakatan, PKK, KPM Tokoh Masyarakat, tokoh Agama, dan sebagainya;
  4. Setelah menyusun RKP-Desa, Pemerintahan Desa menyampaikan rancangan RKP-Desa kepada BPD untuk melaksanakan Musyawarah Desa penyusunan RKP-Desa untuk menbahas dan menyepakati rancangan RKP-Desa menjadi dokumen RKP-Des dalam bentuk Peraturan Desa;
  5. Musyawarah Desa Penyusunan RKP-Des diselenggarakan oleh BPD yang dihadiri oleh BPD, Pemerintah Desa, dan Unsur Masyarakat ;
  6. Setelah dilakukan Musyawarah Desa Penyusunan RKP-Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan (5) maka Kepala Desa mengeluarkan Peraturan Desa tentang Dokumen RKP-Desa  serta memerintahkan Sekretaris Desa untuk mengundangkan dalam Lembaran Desa

 

BAB III
MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN PENETAPAN RKP-DESA

Pasal 3

  1. Setelah dilakukan Musyawarah Desa Penyusunan RKP-Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan (5) maka Kepala Desa mengeluarkan Peraturan Desa tentang Dokumen RKP-Desa  serta memerintahkan Sekretaris Desa untuk mengundangkan dalam Lembaran Desa;
  2.  Mekanisme pengambilan keputusan dalam forum Musyawarah Desa Penyusunan RKP-Desa berdasarkan musyawarah dan mufakat.

 

BAB IV

VISI DAN MISI

Pasal 4

Visi  :

Terciptanya Pemerintahan Desa yang HARMONIS,BERSIH dan TRANSPARAN. Guna mewujudkan Masyarakat Desa yang Adil dan Makmur Dalam Ridho Alloh SWT serta Terdepan di berbagai Program  Pembangunan “

 

Pasal 5

Misi  :

  1. Menjaga serta menjalin  kerjasama antara Kepala Desa, perangkat desa dan BPD sertalembaga lain yang mengarah pada peningkatan Profesionalisme kerja sesuai denganperaturan dan perundangan yang berlaku.
  2. Melakukan silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat, Para pengurus RW dan RT secaraberkesinambungan untuk menyerap aspirasi masyarakat
  3. Menggali Potensi dan mengelola Aset Desa untukkepentingan dan Kesejahteraan masyarakat  Desa Sayati.
  4. Meningkatkan Kualitas pelayanan kepada Masyarakat melalui budayaSENYUMSALAM,SAPA,SOPAN dan SANTUN.
  5. Meningkatkan kegiatan dan potensi Olah Raga, seni dan budaya yang ada dimasyarakat.
  6. Meningkatkan Pemberdayaan perempuan di segala bidang.
  7. Meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam kegiatan bidang kesehatan dimanaPokja Posyandu sebagai motornya.

.

 

BAB V

STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN 

Pasal 6

Strategi Pembangunan Desa :

  1. Meningkatkan kwalitas dan kwantitas pemerintahan Desa dan BPD.
  2. Meningkatkan pembangunan desa dengan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat desa
  3. Melaksanakan program pemberdayaan masyarakat Desa.
  4. Meningkatkan partisipasi masyarakat didalam pembangunan desa agar desa menjadi berkembang dan mandiri;
  5. Terciptanya lingkungan yang berkualitas, sehat dan lestari
  6. Terwujudnya pelayanan masyarakat yang prima didasarkan pada pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa.

 

 

Pasal 7

 

Arah Kebijakan Keuangan Desa :

  1. Meningkatkan daya dukung terhadap peningkatan pendapatan masyarakat
  2. Tersedianya sarana dan prasarana kebutuhan dasar masyarakat
  3. Terlaksananya program-program yang melibatkan partisipasi masyarakat
  4. Terwujudnya perubahan desa menuju sejahtera dan mandiri dengan meningkatkan pemberdayaan masyarakat desa;
  5. Terwujudnya kualitas pemerintahan desa dan BPD dalam melaksanakan penyelenggaraan pembangunan di desa.

 

Pasal 8

Arah Kebijakan Pembangunan Desa :

  1. Belanja Kepala desa dan perangkat desa;
  2. Intensif RT dan RW;
  3. Operasional Lembaga kemasyarakatan Desa;
  4. Tunjangan operasional BPD;
  5. Program operasional Pemerintahan Desa;
  6. Program Pelayanan Dasar;
  7. Program pelayanan dasar infrastruktur;
  8. Program kebutuhan primer pangan;
  9. Program pelayanan dasar pendidikan;
  10. Program pelayanan kesehatan;
  11. Program kebutuhan primer Sandang;
  12. Program Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  13. Program Ekonomi produktif;
  14. Program peningkatan kapasitas sumberdaya aparatur desa;
  15. Program penunjang peringatan hari-hari besar;
  16. Program dana bergulir.
  17.  

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 9

Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam peraturan RKP-Desa ini akan diatur oleh Peraturan Kepala Desa dan  Keputusan Kepala Desa.                                                                                                                                                                                                                                                               

Pasal 10

  1. Peraturan Desa tentang RKP-Desa ini mulai berlaku pada saat diundangkan.
  2. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Desa ini dengan menempatkan dalam lembaran Desa

 

Ditetapkan di : Sayati

Pada tanggal   : 30 Oktober 2017

           KEPALA DESA SAYATI

 

 

SULAEMAN ISKANDAR

Diundangkan di Desa Sayati

Pada tanggal

Sekretaris Desa

 

 

JAJANG ZAKARIA

NIP:

 

Lembaran desa .......Tahun.......Nomor......

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BERITA ACARA KESEPAKATAN BERSAMAKEPALA DESA DAN BPD

Nomor :  ...../DS-…………../…………..

Nomor :  ...../BPD -……&

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2021 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp2,502,282,600 Rp2,502,282,600
100%
Belanja
Rp2,499,282,600 Rp2,502,282,600
99.88%

APBDes 2021 Pendapatan

Dana Desa
Rp1,091,382,000 Rp1,091,382,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp198,237,000 Rp198,237,000
100%
Alokasi Dana Desa
Rp1,017,848,800 Rp1,017,848,800
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp130,000,000 Rp130,000,000
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp64,814,800 Rp64,814,800
100%

APBDes 2021 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,200,831,300 Rp1,203,831,300
99.75%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp740,451,300 Rp740,451,300
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp113,000,000 Rp113,000,000
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp49,000,000 Rp49,000,000
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp396,000,000 Rp396,000,000
100%