PERATURAN DESA SAYATI
NOMOR 05 TAHUN 2017
TENTANG
RENCANA KERJA PEMERINTAHAN DESA
( RKP DESA )
TAHUN 2018
|
PEMERINTAH DESA SAYATI
KECAMATANMARGAHAYUKABUPATEN BANDUNG
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karuniaNya kepada kami, sehingga dapat menyelesaikanpenyusunan DokumenRencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun 2018, dimana pemerintah desa harus menyusun dokumen Perencanaan Pembangunan Desa berupa Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) yang merupakan rencana tahunan Desa.
Kami menyadari RKPDesa yang kami susun ini masih banyak kekurangan, sehingga perlu saran pendapat yang sifatnya membangun dari semua pihak sehingga dokumen RKPDesa ini menjadi acuan program semua pihak masyarakat Desa Sayati.dalam pembangunan dalam tahun berjalan.
Dalam kesempatan yang berbahagia ini kami ucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu baik moril, materil, bimbingan, partisipasi, arahan atau masukan dalam proses penyusunan RKPDesa, harapan kami dengan adanya Dokumen RKPDesaini bisa memberikan masukan kepada semua pihak tentang Program kegiatan prioritas yang ada di desa Sayati,sehingga akan memaksimalkan terhadap realisasi program yang merupakan kebutuhan bersama masyarakat Desa Sayati.
Sayati., Oktober 2017.
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Landasan Hukum
1.3. Tujuan dan Manfaat
1.4. Visi dan Misi Desa
BAB II. GAMBARAN UMUM KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
2.1. Arah Kebijakan Pendapatan Desa
2.2. Arak Kebijakan Belanja Desa
BAB III. EVALUASI PROGRAM KEGIATAN PEMBANGUNAN
3.1. Format Pagu Indikatif Desa
3.2. Rencana Pembangunan Yang Masuk ke Desa
3.3. Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Pada RKP Tahun Sebelumnya
3.4. Identifikasi Maslah berdasarkan RPJM Desa
3.5. Identifikasi Maslah Berdasarkan Analisis Keadaan Darurat
BAB IV. RUMUSAN PRIORITAS PROGRAM PEMBANGUNAN
4.1. Prioritas Program dan Kegiatan Tahunan Skala Desa
4.2. Prioritas Program dan Kegiatan Tahunan Skala Kabupaten, Provinsi
dan Pusat
4.3. Pagu Indikatif Program dan Kegiatan Masing-masing Bidang/Sektor
BAB V. PENUTUP
LAMPIRAN :
- 1. Matrik Program RKP Desa
- 2. Daftar Usulan Kegiatan Tahun Anggaran 2018
- 3. Berita Acara dan Daftar Hadir
- 4. Peraturan Desa (Perdes) Tentang RKP Desa
- 5. Proposal Teknis dan RAB
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur bahwa kedudukan desa sangat strategis sesuai azas Rekognisi dan Subsidiaritas bahwa desa mempunyai kewenangan hak asal usul desa dan kewenangan lokal berskala desa. Artinya Pemerintah, Pemerintah provinsi, Pemerintah Kabupaten tidak bisa mengambil alih kegiatan yang sudah disusun pemerintah desa bersama masyarakat apabila desa bisa melaksanakan kegiatan.
Dalam rangka pelaksanaan perencanaan pembangunan desa merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah (kabupaten) dan merupakan bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional. Perencanaan dan penganggaran merupakan suatu kesatuan konsep dan proses yang tidak terpisahkan. Rencana pembangunan tidak dapat dijalankan tanpa anggaran atau sumber pembiayaannya.
Otonomi yang dimiliki Desa, pada hakekatnya bertujuan untuk meningkatkan masyarakat Desa walaupun disadari benar bahwa meningkatkan kesejahteraan masyarakat merupakan masalah yang multi dimensi serta memerlukan kurun waktu yang lama dan perlu adanya program pembangunan yang berkesinambungan untuk mencapai tujuan tersebut. Pada dasarnya penyusunan RKPDesa merupakan acuan dan pedoman baik unsur Pemerintahan Desa maupun masyarakat untuk mengetahui arah pembangunan yang ingin diwujudkan semua unsur baik pemerintahan desa dan semua komponen masyarakat desa sebagai acuan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan di tingkat desa.
Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) adalah dokumen Perencanaan Desa untuk periode 1(satu) tahun yang merupakan prioritas usulan program pembangunanyang telah disepakati melalui musyawarah mufakat. Ditetapkan dengan maksud memberikan arahan kebijakan pembangunan desa, Strategi Pembangunan desa serta sasaran-sasaran strategis yang ingin dicapai selama 1(satu) tahun kedepan, dengan demikian, RKPDesamenjadi landasan/dokumen perencanaan.
1.2.Landasan Hukum
Landasan Hukum penyusunan RKPDesa, sebagai berikut :
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286).
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- Undang-Undang Nomor 25 tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional tahun 2000-2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 nomor 206).
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421).
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438).
- Undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578).
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593).
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
- Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Cara Perencanaan Pembangunan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2005 Nomor 8 Seri D).
- Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2004 tentang Transparansi dan Partisipasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2004 Nomor 29 Seri D).
- Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Perimbangan Desa di wilayah Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2006 Nomor 2 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 24 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2009 Nomor 24).
- Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2006 Nomor 5 Seri D).
- Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2006 Nomor 7 Seri D).
- Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
- Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten yang pengaturannya diserahkan kepada Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 10).
- Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 12).
- Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 13).
- Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2008 Nomor 10).
- Peraturan Bupati Bandung Nomor 20 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa di Kabupaten Bandung
- Peraturan Bupati Bandung Nomor 19 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung sebagaimana telah diubah Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2010 Nomor 19).
- Peraturan Bupati Bandung Nomor Tahun 2015 tentang Pengelolaan Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung.
- Peraturan Bupati Bandung Nomor Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Program Raksa Desa .
- Keputusan Bupati Bandung Nomor 60 Tahun 2011 tentang tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Kabupaten dari Bupati kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2011 Nomor 60).
- Peraturan Desa Sayati Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung Nomor 04 Tahun 2013tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Tingkat Desa Sayati.
- Peraturan Desa Sayati Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2013 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Desa Sayati.
- Peraturan Desa Sayati No Tahun 2015 tentangReview RPJMDes.
- Peraturan Desa Sayati Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa SAYATI Kecamatan Margahayu Tahun Anggaran 2015.
1.3. Tujuandan Manfaat
1.3.1. Tujuan
Tujuan penyusunan RKPDesa ini adalah tersedianya dokumen perencanan Desa
sebagai :
- Penjabaran dari RPJMDesa
- Dasar penyusunan Peraturan desa tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
- Agar desa memiliki dokumen perencanan pembangunan tahunan yang mempunyai kekuatan hukum.
- Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi dalam perencanan program pembangunan
- Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, pengaggaran, pelaksanaan, pengawasan dan mendorong partisipasi masyarakat.
- Sebagai dasar pedoman kegiatan atau pelaksanaan pembangunan di desa
1.4.2. Manfaat
Manfaat penyusunan RKPDesa ini adalah :
- Menjadi kerangka acuan bagi seluruh perangkat pemerintahan desa dan seluruh Stakeholders dalam menyusun rencana kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan pembangunan.
- Merupakan instrumen transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pemangunan
- Menjadi instrumen penilaian kinerja untuk mengukur Kepala Desa beserta jajaran unsur pemerintahan desa baik untuk Laporan Pertanggungjawaban akhir tahun anggaran maupun pencapaian Rencana Kerja Pembangunan.
1.4. Visi dan Misi
Visi
Berdasarkan atas kondisi, permasalahan, potensi dan peluang yang dimiliki Desa Sayati Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung, maka visi yang kami kedepankan adalah :
“Terciptanya Pemerintahan Desa yang HARMONIS, BERSIH dan TRANSPARAN. Guna mewujudkan Masyarakat Desa yang ADIL dan MAKMUR Dalam Ridho Alloh SWT serta TERDEPAN di berbagai Program Pembangunan “
Misi
Untuk mewujudkan visi tersebut, dirumuskan misi sebagai arah kebijakan Desa SAYATI yaitu sebagai berikut :
- Menjaga serta menjalin kerjasama antara Kepala Desa, perangkat desa dan BPD serta lembaga lain yang mengarah pada peningkatan Profesionalisme kerja sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku
- Melakukan silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat, Para pengurus RW dan RT secara berkesinambungan untuk menyerap aspirasi masyarakat.
- Menggali Potensi dan mengelola Aset Desa untukkepentingan dan Kesejahteraan masyarakat Desa Sayati.
- Meningkatkan Kualitas pelayanan kepada Masyarakat melalui budaya : SENYUM,SALAM, SAPA, SOPAN dan SANTUN
- Meningkatkan kegiatan dan potensi Olah Raga, seni dan budaya yang ada dimasyarakat
- Meningkatkan PEMBERDAYAAN perempuan di segala bidang
- Meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam kegiatan bidang kesehatan dimana Pokja Posyandu sebagai motornya
BAB II
GAMBARAN UMUM KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
2.1. Arah Kebijakan Pendapatan Desa
Dalam rangka meningkatkan kemandirian desa maka arah kebijakan pendapatan berkaitan
dengan penerimaan sebagai berikut:
- Meningkatkan Pendapatan asli Desa dengan upaya-upaya sebagai berikut:
a) Meningkatkan pendapatan dari hasil usaha desa dengan cara membangun Badan Usaha Milik Desa
b) Mengoptimalkan pendapatan dari pengelolaan kekayaan desa
c) Mengoptimalkan partisipasi, swadaya dan gotong royong masyarakat
- Memaksimalkan Pendapatan transfer
a) Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD)
b) Dana Desa (DD)
c) Bagian dari hasil pajak &retribusi daerah kabupaten
d) Bantuan Keuangan dari Raksa Desa
e) Bantuan Provinsi
- Membangun Sinergitas perencanaan Program Pembangunan Desa dengan rencana program kabupaten/ SKPD, Provinsi dan pusat.
- Manggalang dan Memperbesar/kemitraan bantuan pihak ke tiga dengan cara:
a) Sinergitas Perancanaan Program dengan pihak ke tiga
b) Menggalang pendanaan dengan pihak ketiga/CSR yang tidak mengikat.
2.2. Arah Kebijakan Belanja desa
BAB III
EVALUASI PROGRAM KEGIATAN PEMBANGUNAN
3.1. Format Pagu indikatif Desa
No |
Indikatif Program / Keiatan Desa |
Sumber Dana Indikatif |
||||
Dana Desa |
Alokasi Dana Desa |
Bagian Hasil Pajak dan Retribusi |
Bantuan Keuangan |
|||
APBD Prov. |
APBD Kab. |
|||||
I |
BIdang Penyelenggaraan Pemerintahan |
|||||
1. |
SILTAP Kepala Desa dan Perangkat |
|
√ |
|
|
|
2. |
Operasional LPMD |
|
√ |
|
|
|
3. |
Insentif RT dan RW |
|
√ |
|
|
|
4. |
Tunjangan BPD |
|
√ |
|
|
|
5. |
ATK Pemerintah Desa |
|
√ |
|
|
|
6. |
ATK dan Biaya Rapat – Rapat BPD |
|
√ |
|
|
|
7. |
Menunjang kegiatan lainnya yang dibutuhkan oleh desa |
|
|
√ |
|
|
9. |
Penyelenggaraan rapat rapat musyawarah Desa |
|
|
√ |
|
|
10. |
Penyusunan perencanaan pembangunan Desa |
|
|
√ |
|
|
11. |
Tambahan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa |
|
|
|
√ |
|
12. |
Bantuan Keuangan Insfrastuktur Desa |
|
|
|
√ |
√ |
II |
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa |
|||||
A |
Pembangunan, Pemanfaatan dan pemeliharaan Insprastuktur dan lingkungan Desa |
|||||
1. |
Pemeliharaan Insfrastuktur Desa |
|
√ |
|
√ |
√ |
2. |
Pebaikan Jalan Lingkungan / Gang |
√ |
|
|
|
|
3. |
Pembangunan Saluran Air( Kirmir ) |
√ |
|
|
|
√ |
4. |
Normalisasi saluran(SPAL) |
√ |
|
|
|
√ |
5. |
Pembangunan RUTILAHU |
|
√ |
|
|
|
B. |
Pengembangan pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan |
|||||
1 |
Kegiatan peningkatan PAUD |
|
√ |
|
|
|
C. |
Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan , pemanfaatan dan pemeliharaan sarana prasarana ekonomi |
|||||
1. |
Modal BUMDES |
√ |
|
|
|
|
III |
Bidang Pembinaan kemasyarkatan |
|||||
1. |
Pelatihan bagi Aparatur Pemerintahan desa |
|
|
√ |
|
|
2. |
Bantuan operasional lembaga lanjut usia |
|
√ |
|
|
|
3. |
Bantuan rehab rumah |
|
|
|
|
√ |
4. |
Lomba desa |
|
|
√ |
|
|
5. |
Karang Taruna |
|
|
√ |
|
|
6. |
Pembinaan Keamanan Lingkungan |
|
|
√ |
|
|
7. |
Pembinaan Kesadaran Hukum Masyarakat |
|
|
√ |
|
|
IV |
Bidang Pemberdayaan Masyarakat |
|||||
1. |
Penunjang kegiatan POKJA |
|
|
√ |
|
|
2. |
Pelaksanaan Bulan Bakti Gotong Royong |
|
|
√ |
|
|
3.2. Rencana Pembangunan Yang Akan Masuk ke Desa
- Pembangunan Drainase RW 06,07,16
- Rabat Beton Rt 05 RW 07
- Bantuan Alat Produksi
- Penerangan Jalan Umum
3.3. Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Pada RKP Desa Tahun Sebelumnya
Evaluasi hasil pembangunan tahun sebelumnya dilakukan melalui analisa terhadap kesesuaian antara program dan kegiatan yang terdapat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2017 dengan implementasi pelaksanaan pembangunan tahun 2017. Dari hasil analisa tersebut diperoleh beberapa catatan permasalahan sebagai berikut :
- Kegiatan yang dibiayai oleh APB Desa
- Keberhasilan
- 1. Bidang Kesehatan
- Penyediaan Akses Pendaftaran BPJS bagi Warga Masyarakat
- Bantuan Pemberian Makanan Tambahan di Posyandu
- Bantuan Kesejahteraan Kader Posyandu
- 2. Bidang Pendidikan
- Bantuan Operasional Untuk Guru Non Formal PAUD
- Bantuan Operasional Untuk Guru Non Formal Madrasah Diniyah
- Bantuan Bea Siswa Bagi Anak Yatim
- 1. Bidang Kesehatan
- 3. Ekonomi/Daya Beli Masyarakat
- Pelaksanaan peningkatan Kapasitas Pengelolaan Bumdes
- Penguatan Modal Usaha terhadap Pengusaha Kecil dengan Perguliran Dana Koperasi Desa MOTEKAR
- Bantuan Penyertaan Modal Usaha BUMDES SAYATI MOTEKAR
- 4. Sarana dan Prasa
a. Pelaksanaan Pembangunan Lapang Olah Raga di RW 04
b. Pelaksanaan Normalisasi Sungai Cikahiangan
c. Pelaksanaan Kegiatan Rabat Beton Jalan Gang di RW 01,07,08,09,16
d. Pelaksanaaan Rehab Drainase di RW 02,07,08,12,13
e. Pelaksanaan Rabat beton Jalan Desa Di RW 10
f. Pembangunan SPAL di RW 05,12,16
g. Pembangunan Sarana Air Bersih di RW 02
- 5. Bidang Sosial Kemasyarakatan
- a. Pelaksanaan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
- b. Pelaksananaan PHBN 2015
- c. Pelaksanaan PHBI, Berupa taraweh keliling &Peringatan Tahun Baru Islam Tingkat Kecamatan.
- d. Pelaksanaan sosialisasi hokum Penyalahgunaan Narkotika & Psikotropika
- e. Pelaksanaan Sosialisasi Ketahanan Bangsa & social Politik.
- 6. Bidang Politik dan Pemerintahan
- a. Pelaksanaan Musrenbang Tingkat Desa, Kecamatan Hingga Tingkat Kabupaten
- b. Penyusunan RKPDes Serta Dokumen Kegiatan Tahun 2015
- c. Pelaksanaan Pilkada Tahun 2015
- d. Pelaksanaan Pemilihan serta Pelantikan Para Ketua RT-RW yang telah Habis Masa Baktinya
- e. Pelayanan Administrasi Surat Menyurat
- f. Mengikuti Bimtek & Sosilisasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Maupun Pemerintah Kabupaten Bandung, diantaranya
- Bimtek Mengenai Hukum Pertanahan
- Bimtek mengenai Pembangunan Dan Pengelolaan PAMSIMAS
- Sosialisai dan Bimtek Mengenai Undang undang No. 6 Tentang Desa
- Sosialisai & Bimtek Peraturan Pemerintah no.43 Tentang Dana Desa
- Bimtek Mengenai Keuangan Desa
- Bimtek Mengenai Tata Cara Penanggulangan Bencana, Kebakaran serta Penanganan PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial)
- Bimtek Mengenai Pengelolaan Raskin
- Bimtek Mengenai sistem tata kelola keuangan Desa
- Bimtek & Sosialisasi Mengenai Sistem Administrasi Kependudukan.
B. Kendala dan permasalahan
1) Pembangunan dan penataan jalan lingkungan dan jalan Desa belum semuanya terjawab/terbangun karena kebutuhan untuk jalan lingkungan dan jalan desa yang harus diperbaiki/bangun disesuaikan dengan Prioritas kebutuhan dikarenakan keterbatasan sumber anggaran.
2) Belum selesainya pembangunan dan penataan Sanitasi Lingkungan (Kirmir saluran air/ drainase, air bersih, Sampah) karena minimya anggaran yang harus disesuaikan dengan kebutuhan.
3) Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) belum semua terealisasi di lingkungan karena minimnya anggaran yang harus disesuaikan dengan kebutuhan.
4) Kegiatan bantuan terhadap Siswa tidak mampu, warmis, jompo dan anak yatim kurang mampu belum sepenuhnya terpenuhi.
5) Modal Usaha Bagi UKM belum bisa menjawab semua kebutuhan bagi masyarakat/UKM dikarenakan Belum terbentuknya Pengelola Bumdes.
6) Pembangunan dan pengadaan sarana prasarana pendukung kegiatan belajar Pendidikan Anak Usia Dini dan Diniyah belum semuanya terpenuhi.
7) Tempat pelayanan Kesehatan Balita, Bumil masih ada yang menumpang di rumah warga/kantor RW dikarnakan belum memiliki bangunan Posyandu.
2.Kegiatan yang dibiayai oleh Kabupaten melalui SKPD
Kegiatan pembangunan yang didanai oleh sumber kabupaten melalui SKPD diantaranya adalah sebagai berikut:
1) Kirmir sungai cikahiangan RW 04-13
2) Perbaikan jalan /Rabat beton RW 07-09
3) Perbaikan jalan /Rabat Beton Jalan RW 15
4) Peninggian Drainase Jalan SMP Muhamadiyah
5) Rutilahu
6) Pelatihan wirausaha untuk UKM
7) Pelatihan menjahit sepatu
8) Pengadaan Meja Tenis
3.4. Identifikasi Maslah berdasarkan RPJM Desa
Berdasarkan Peraturan Desa Sayati Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Review RPJMDesa Tahun 2015 - 2018, pada tahun 2018 prioritas masalah yang harus dilaksanakan meliputi permasalahan-permasalahan sebagai berikut :
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Rencana prioritas tahun 2018 berdasarkan RPJM Desa bidang Penyelenggaraan Pemerintahan desa adalah Meningkatkan pelayanan administrasi perkantoran, Peningkatan disiplin aparatur pemerintahan Desa, pengelolaan keuangan, pengelolaan dan pemeliharaan inventaris desa, pelayanan ketertiban dan keamanan bagi masyrakat, perencanaan pembangunan desa, pembangunan dan pemeliharaan sarana prasarana gedung desa.
- Bidang Pembangunan Desa
Rencana prioritas tahun 2018 berdasarkan RPJM Desa bidang Pembangunan Desa adalah:
1) Penaggulangan masalah Banjir
2) Penaganan masalah Sampah.
3) Pemeliharaan pembangunan dan rehabilitasi Jalan / Gang
4) Pembangunan pemeliharaan dan rehabilitasi dreinase.
5) Pembangunan, pemeliharaan dan rehabilitasi Kirmir Selokan
6) Pembangunan / rehab rumah tidak layak huni.
7) Pembangunan, pemeliharaan dan rehabilitasi sarana Air Bersih.
8) Peningkatan pelayanan kesehatan warga miskin.
9) Peningkatan pelayanan persalinan bagi ibu warga miskin.
10) Peningkatan pelayanan dan cakupan posyandu.
11) Pengelolaan pengairan.
12) Bantuan modal Usaha.
- Bidang Pembinaaan Kemasyarakatan
Rencana prioritas tahun 2018 berdasarkan RPJM Desa bidang Pembinaan Kemasyarakatan adalah:
1) Penataan, penguatan dan pembinaan Kelembagaan Tingkat Desa
2) Pengadaan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Kelembagan tingkat Desa
3) Bantuan Operasional
4) Pembinaan dan penyediaan sarana dan prasarana PAUD.
5) Pembinaandan penyedianaan sarana dan prasarana di bidang keagamaan.
6) Pemibinaan Masyarakat Mengenai Hukum Perlindungan Anak & Perempuan serta system Keamanan Lingkungan.
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat
1) Penguatan Kapasitas bagi Kelembagaan tingkat Desa
2) Penguatan Kapasitas bagi Pengelola (BUM Desa) dan Pelaku usaha ekonomi
produktif/UKM
3.5. Identifikasi Masalah Berdasarkan Analisis Keadaan Darurat
Analisa keadaan darurat dilakukan untuk mengantisipasi berbagai permasalahan yang timbul secara mendadak yang tidak diharapkan kejadiannya, baik yang disebabkan oleh bencana alam maupun sebab-sebab lain yang apabila tidak segera diatasi akan semakin menimbulkan masalah bagi masyarakat. Dari analisa keadaan darurat yang ditemukan di Desa sayati adalah bahaya Kebakaran, mengingat tingginya kepadatan penduduk di wilayah Desa Sayati, dan tingkat kesulitan bagi kendaraan pemadam kebakaran untuk menjangkau titik kejadian maka perlu disiapkan anggaran untuk mengantisipasi hal tersebut pada kegiatan yang harus dilaksanakan pada tahun 2018.
KEPALA DESA SAYATI KECAMATAN MARGAHAYU |
KABUPATEN BANDUNG |
PERATURAN DESA SAYATI
NOMOR TAHUN 2017
TENTANG
RENCANA KERJA PEMERINTAHAN DESA (RKP-Desa)
TAHUN 2018
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SAYATI,
Menimbang |
: |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat |
: |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SAYATI
Dan
KEPALA DESA SAYATI
MEMUTUSKAN :
Menetapkan |
: |
PERATURAN DESA TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAHAN DESA (RKP-Desa) TAHUN 2018 |
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Kabupaten Bandung;
- Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bandung;
- Bupati adalah Bupati Bandung;
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung;
- Camat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja di tingkat Kecamatan dalam Kabupaten Bandung;
- Desa adalah Desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakt setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan / hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negera Kesatuan Republik Indonesia;
- Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis;
- Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa;
- Peraturan Desa adalah Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;
- Rencana Kerja Pemerintahan Desa selanjutnya disingkat RKP-Desa, adalah rencana kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun;
BAB II
TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RKP-DESA 2018
Pasal 2
- Rancangan RKP-Desa disusun oleh Pemerintahan Desa;
- Dalam menyusun rancangan RKP-Desa, Pemerintahan Desa harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi yang berkembang di masyarakat yang diwadahi oleh Lembaga Kemasyarakatan Desa;
- Rancangan RKP-Desa yang berasal dari Pemerintahan Desa disampaikan oleh Kepala Desa kepada pemangku kepentingan yaitu: LPM, Lembaga Kemasyarakatan, PKK, KPM Tokoh Masyarakat, tokoh Agama, dan sebagainya;
- Setelah menyusun RKP-Desa, Pemerintahan Desa menyampaikan rancangan RKP-Desa kepada BPD untuk melaksanakan Musyawarah Desa penyusunan RKP-Desa untuk menbahas dan menyepakati rancangan RKP-Desa menjadi dokumen RKP-Des dalam bentuk Peraturan Desa;
- Musyawarah Desa Penyusunan RKP-Des diselenggarakan oleh BPD yang dihadiri oleh BPD, Pemerintah Desa, dan Unsur Masyarakat ;
- Setelah dilakukan Musyawarah Desa Penyusunan RKP-Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan (5) maka Kepala Desa mengeluarkan Peraturan Desa tentang Dokumen RKP-Desa serta memerintahkan Sekretaris Desa untuk mengundangkan dalam Lembaran Desa
BAB III
MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN PENETAPAN RKP-DESA
Pasal 3
- Setelah dilakukan Musyawarah Desa Penyusunan RKP-Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan (5) maka Kepala Desa mengeluarkan Peraturan Desa tentang Dokumen RKP-Desa serta memerintahkan Sekretaris Desa untuk mengundangkan dalam Lembaran Desa;
- Mekanisme pengambilan keputusan dalam forum Musyawarah Desa Penyusunan RKP-Desa berdasarkan musyawarah dan mufakat.
BAB IV
VISI DAN MISI
Pasal 4
Visi :
“Terciptanya Pemerintahan Desa yang HARMONIS,BERSIH dan TRANSPARAN. Guna mewujudkan Masyarakat Desa yang Adil dan Makmur Dalam Ridho Alloh SWT serta Terdepan di berbagai Program Pembangunan “
Pasal 5
Misi :
- Menjaga serta menjalin kerjasama antara Kepala Desa, perangkat desa dan BPD sertalembaga lain yang mengarah pada peningkatan Profesionalisme kerja sesuai denganperaturan dan perundangan yang berlaku.
- Melakukan silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat, Para pengurus RW dan RT secaraberkesinambungan untuk menyerap aspirasi masyarakat
- Menggali Potensi dan mengelola Aset Desa untukkepentingan dan Kesejahteraan masyarakat Desa Sayati.
- Meningkatkan Kualitas pelayanan kepada Masyarakat melalui budayaSENYUMSALAM,SAPA,SOPAN dan SANTUN.
- Meningkatkan kegiatan dan potensi Olah Raga, seni dan budaya yang ada dimasyarakat.
- Meningkatkan Pemberdayaan perempuan di segala bidang.
- Meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam kegiatan bidang kesehatan dimanaPokja Posyandu sebagai motornya.
.
BAB V
STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
Pasal 6
Strategi Pembangunan Desa :
- Meningkatkan kwalitas dan kwantitas pemerintahan Desa dan BPD.
- Meningkatkan pembangunan desa dengan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat desa
- Melaksanakan program pemberdayaan masyarakat Desa.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat didalam pembangunan desa agar desa menjadi berkembang dan mandiri;
- Terciptanya lingkungan yang berkualitas, sehat dan lestari
- Terwujudnya pelayanan masyarakat yang prima didasarkan pada pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa.
Pasal 7
Arah Kebijakan Keuangan Desa :
- Meningkatkan daya dukung terhadap peningkatan pendapatan masyarakat
- Tersedianya sarana dan prasarana kebutuhan dasar masyarakat
- Terlaksananya program-program yang melibatkan partisipasi masyarakat
- Terwujudnya perubahan desa menuju sejahtera dan mandiri dengan meningkatkan pemberdayaan masyarakat desa;
- Terwujudnya kualitas pemerintahan desa dan BPD dalam melaksanakan penyelenggaraan pembangunan di desa.
Pasal 8
Arah Kebijakan Pembangunan Desa :
- Belanja Kepala desa dan perangkat desa;
- Intensif RT dan RW;
- Operasional Lembaga kemasyarakatan Desa;
- Tunjangan operasional BPD;
- Program operasional Pemerintahan Desa;
- Program Pelayanan Dasar;
- Program pelayanan dasar infrastruktur;
- Program kebutuhan primer pangan;
- Program pelayanan dasar pendidikan;
- Program pelayanan kesehatan;
- Program kebutuhan primer Sandang;
- Program Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Program Ekonomi produktif;
- Program peningkatan kapasitas sumberdaya aparatur desa;
- Program penunjang peringatan hari-hari besar;
- Program dana bergulir.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam peraturan RKP-Desa ini akan diatur oleh Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa.
Pasal 10
- Peraturan Desa tentang RKP-Desa ini mulai berlaku pada saat diundangkan.
- Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Desa ini dengan menempatkan dalam lembaran Desa
Ditetapkan di : Sayati
Pada tanggal : 30 Oktober 2017
KEPALA DESA SAYATI
SULAEMAN ISKANDAR
Diundangkan di Desa Sayati
Pada tanggal
Sekretaris Desa
JAJANG ZAKARIA
NIP:
Lembaran desa .......Tahun.......Nomor......
BERITA ACARA KESEPAKATAN BERSAMAKEPALA DESA DAN BPD
Nomor : ...../DS-…………../…………..
Nomor : ...../BPD -……&