You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sayati
Desa Sayati

Kec. Margahayu, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

Sejarah Desa

Administrator 14 Juni 2019 Dibaca 1.269 Kali
Sejarah Desa

SEJARAH BERDIRINYA DESA SAYATI

Pada jaman Hindia Belanda tahunnya tidak tercatat, berdiri 2 buah Desa yaitu :

  1. Desa Bojongpacing, dengan Kepala Desanya Bapak Narwian
  2. Desa Cedok, dengan Kepala Desanya Bapak Kartawiria.

Batas kedua Desa tersebut adalah kali Cimariuk.

Pada tahun 1908, Bapak Narwian Kepala Desa Bojongpacing meletakan Jabatan karena pergi menunaikan Ibadah Haji ke Tanah Suci Mekkah, dan sekembalinya dari Mekah bernama H. Mukti, sejak tahun 1908 Desa Bojongpacing disatukan ke Desa Cedok dan atas keputusan Rempug Desa, namanya diganti menjadi Desa Sukamenak, karena penyatuan Desa Bojongpacing dan Desa Cedok atas kehendak para menak pada waktu itu, serta diadakan pemilihan Lurah untuk Desa Sukamenak dengan calon Sebagai berikut :

  1. Mas Adiwinata
  2. Mas Sumintapoera
  3. Mas Wiranta
  4. Mohamad Soleh.

Mas Adiwinata terpilih menjadi Lurah Desa Sukamenak yang pertama, adapun Bapak Kartawiria, Lurah Desa Cedok tidak ikut pemilihan Lurah karena sedang sakit keras.

Pada tahun 1910, Lurah Mas Adiwinata menggelapkan kayu jati milik penjajah belanda  untuk membangun Sekolah, Gedung Desa dan Lumbung Desa, maka beliau dikeluarkan dengan tidak hormat, dan kemudian diadakan pemilihan Lurah kembali, dengan calon yang terdiri dari :

  1. Durakhman
  2. Abdul Sjukur
  3. Mokhamad Soleh
  4. Abdul Rakhman
  5. Abdul Rakhman terpilih menjadi Lurah Desa Sukamenak yang kedua. Pada tahun 1917, H. Abdul Rakhman mengundurkan diri sebagai Lurah karena sudah lanjut usia, maka diadakan pemilihan kembali, dengan calonnya terdiri dari :
  6. Mas Soemintapoera
  7. Asikin

Mas Soemintapoera terpilih menjadi Lurah Desa Sukamenak yang ketiga. Pada tahun 1940, Zonie Militer Belanda memerlukan tanah di Desa Sukamenak, untuk Lapangan Udara, kebetulan pada waktu itu H. Akhmad Nasir baru lulus dari Le Governement Schakel dan kepentingan jurutulis Desa pada waktu itu H. Wiriadinata jatuh sakit, maka H. Akhmad Nasir diangkat oleh Lurah Desa Sukamenak sebagai Jurutulis Desa.

 

Pada tahun 1941 diadakan klaseren tanah milik, dan pada tahun 1942 diadakan rincikan, hingga buku Letter C sekarang juga adalah hasil rincikan pada waktu itu, pada tanggal 15 Juni 1945, Mas Soemintapoera karena lanjut usia menyatakan mengundurkan diri dan H. Akhmad Nasir diangkat sebagai pejabat Kepala Desa Sukamenak dan pada tanggal 14 Februari 1946 diadakan kembali Pemilihan Lurah Desa Sukamenak dengan para calon terdiri dari :

  1. Kartasasmita
  2. Suhara
  3. Dahlan
  4. Aceng
  5. Jayadisastra
  6. Akhmad (H. Akhmad Nasir).
  7. Akhmad Nasir terpilih menjadi Lurah Desa Sukamenak yang keempat. Pada tanggal 31 Maret 1946, karena Agresi Belanda, banyak rakyat meninggalkan kampung halaman termasuk Lurah Desa Sukamenak, di tempat pengungsian Lurah Desa Sukamenak masuk menjadi Anggota TNI, di bawah Pimpinan Kolonel Dzulkifli Loubis, pada masa itulah di Desa Sukamenak telah ada Lurah hasil angkatan Pemerintahan Negara Pasundan.

Pada tanggal 2 April 1950, diadakan pemilihan Lurah Desa Sukamenak dengan calonnya terdiri dari :

  1. O. Kartawiria
  2. Sukriya
  3. Suhara
  4. Didi
  5. Sukata
  6. Akhmad (H. Akhmad Nasir).
  7. Akhmad Nasir terpilih menjadi Lurah untuk kedua kalinya Sebaga Kepala Desa Sukamenak.

Pada tahun 1970 karena masa jabatan sudah habis lebih dari 8 tahun (PD N0. 5 tahun 1967) maka keluar sebagai Lurah Desa Sukamenak untuk meremajakan masa Jabatan pada tanggal 29 Oktober 1971 diadakan pemilihan Lurah kembali dengan pada calonnya terdiri dari :

  1. Akhmad (Anang Akhmad)
  2. Ongka Wijaya, SmHk.
  3. Sofyanudin, BA.
  4. Abdurosid
  5. Akhmad Nasir.
  6. Akhmad Nasir lagi-lagi terpilih kembali menjadi Lurah untuk ketiga kalinya. Pada tahun 1978 waktu itu masih Lurah H. Akhmad Nasir Desa Sukamenak dimekarkan yang ada di wilayah Pangkalan Udara dijadikan Desa Sulaiman. Pada  tahun 1981 karena masa bakti H. Akhmad Nasir sebagai Kepala Desa Sukamenak sudah lebih dari 30 tahun, maka beliau diberhentikan dengan hormat, dan Kepala Desa Sukamenak dijabat oleh Bapak Solih Sundjana, dari Staf Kecamatan Dayeuhkolot.

Pada tahun 1983, diadakan pemilihan kembali Lurah Desa Sukamenak dengan calon-calonnya terdiri dari :

  1. Noeryakin
  2. Adang Toha
  3. Aman Sudarman.

Aman Sudarman terpilih menjadi Kepala Desa Sukamenak yang kelima. Pada tahun 1984, mengingat penduduk Desa Sukamenak telah mencapai 16.000 (enam belas ribu) jiwa, maka atas Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bandung Nomor : 044/Pm.024.1/Kb/1983, tanggal 16 Novemper 1983, Desa Sukamenak dimekarkan kembali. Desa yang lama memakai nama baru yaitu Desa Sayati, sedangkan Desa yang baru memakai nama yang lama, yaitu Desa Sukamenak. Karena Aman Sudarman menempati Desa lama dengan nama baru, yaitu Desa Sayati, maka beliau menjadi Kepala Desa Sayati yang pertama. Pada tahun 1992, karena masa jabatan sudah habis, lebih dari 8 tahun, maka beliau diberhentikan dengan hormat. Dan selanjutnya diangkat kembali sebagai Pejabat Kepala Desa Sayati, sampai dengan masa akhir jabatannya yaitu tanggal 30 November 1993.

Pada tanggal 3 Oktober 1993, diadakan kembali pemilihan Kepala Desa Sayati, dengan calonnya terdiri dari :

  1. Ocin Kosasih
  2. Ajep Sjarif Hidajat
  3. Munir Fadli
  4. Nandang Sumarna, SE.

Ajep Sjarif Hidajat terpilih menjadi Kepala Desa Sayati yang kedua, dilantik tanggal 14 Oktober 1993, dengan Surat Keputusan Bupati Daerah Tingkat II Bandung, Nomor : 14/SK.01 Pemdes/1993, tanggal 14 Oktober 1993.

Pada tanggal 16 September 2001, dilakukan Pemilihan Kepala Desa Sayati periode 2001—2006 dengan calon :

  1. Dede Sunarya
  2. Yous Hamdan
  3. Ichwani A. R, S.Pd.
  4. Ajep Sjarif Hidajat
  5. Abdul Khoer.
  6. Yous Hamdan terpilih menjadi Kepala Desa Sayati yang ke tiga periode 2001—2006.

Pada tanggal 10 Desember 2006 dilakukan Pemilihan Kepala Desa Sayati dengan ditopang/dibantu biaya pelaksanaannya oleh Pemerintah Kabupaten Bandung sebesar Rp. 5000,-/hak pilih dengan calon :

  1. Ajep Sjarif Hidajat
  2. Heri Purwanto, SE
  3. Gugum M. Gumilar.

Ajep Sjarif Hidajat untuk kedua kalinya terpilih menjadi Kepala Desa Sayati periode 2006—2012 dan dilantik pada tanggal 15 Desember 2006.

Pada tanggal 02  Desember 2012 dilakukan Pemilihan Kepala Desa Sayati dengan ditopang/dibantu biaya pelaksanaannya oleh Pemerintah Kabupaten Bandung sebesar Rp. 5000,-/hak pilih dengan calon :

  1. Odang Ruyana
  2. Sulaeman Iskandar
  3. Gunawanto Effendi
  4. Atam

Sulaeman Iskandar terpilih menjadi Kepala Desa Sayati periode 2012 —2018 dan dilantik pada tanggal 13 Desember 2012.

Pada tanggal 26  Oktober 2019 dilakukan Pemilihan Kepala Desa Sayati dengan ditopang/dibantu biaya pelaksanaannya oleh Pemerintah Kabupaten Bandung sebesar Rp. 7500,-/hak pilih dengan calon :

  1. Nandar Kusnandar, S.Hut
  2. Odang Ruyana

Nandar Kusnandar, S.Hut terpilih menjadi Kepala Desa Sayati periode 2019 —2025 dan dilantik pada tanggal 29 November 2019.

Dengan terpilihnya Nandar Kusnandar, S.Hut sebagai Kepala Desa Sayati, maka beliau mengemban Visi

Mewujudkan Desa Sayati Unggul dan Sejahtera melalui Gotong Royong Membangun Desa yang Jujur, Adil, Berbudaya, dan Berakhlak Mulia serta Berkesadaran Lingkungan.

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2021 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp2,502,282,600 Rp2,502,282,600
100%
Belanja
Rp2,499,282,600 Rp2,502,282,600
99.88%

APBDes 2021 Pendapatan

Dana Desa
Rp1,091,382,000 Rp1,091,382,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp198,237,000 Rp198,237,000
100%
Alokasi Dana Desa
Rp1,017,848,800 Rp1,017,848,800
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp130,000,000 Rp130,000,000
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp64,814,800 Rp64,814,800
100%

APBDes 2021 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,200,831,300 Rp1,203,831,300
99.75%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp740,451,300 Rp740,451,300
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp113,000,000 Rp113,000,000
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp49,000,000 Rp49,000,000
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp396,000,000 Rp396,000,000
100%